Jakarta –.
Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur (Jaktim) kerap memicu kemacetan dan ramai dikeluhkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menerapkan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) pada titik dan waktu tertentu.
Langkah ini untuk menertibkan pelanggaran karena banyak kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan, sehingga memicu kepadatan lalu lintas. Sistem parkir on the street ini Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim serta UPT Perparkiran Dishub DKI.
Kepala Sudinhub Jaktim, Harlem Simanjuntak, mengatakan solusi penerapan parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir. Uji coba pernah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dilakukan tes pada Februari 2026 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT.
“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” jelas Harlem.
Baca juga: Viral Parkir Makan Jalan di Cawang Jaktim, Dishub DKI Koordinasi ke Pedagang
“Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Harlem menjelaskan, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor.
Kapasitas itu tersebar di tiga segmen, yakni dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero), dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, pada sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Cililitan, diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel. Pengaturan ini tidak berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB.
“Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter,” ujarnya.
Harlem mengatakan rambu yang terpasang di lokasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca juga: Parkir Liar dan PKL Kembali Picu Macet di Cawang, Petugas Ultimatum Jukir
Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Menurut Harlem, persoalan yang kerap terjadi di lapangan bukan karena keberadaan fasilitas parkir, melainkan ketidakpatuhan sejumlah pengguna kendaraan terhadap aturan yang berlaku.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” tuturnya.
Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pengawasan akan diperketat terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Petugas juga akan menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.
(bel/jbr).

