Sesuai dengan Pasal 2, Ayat 152 Undang-Undang Pertanahan 2024, pencabutan sertifikat hak guna lahan dan sertifikat kepemilikan aset yang melekat pada lahan (umumnya dikenal sebagai “Buku Merah”) dilakukan dalam kasus-kasus tertentu untuk memastikan keakuratan catatan kadaster dan penegakan hukum. Pengguna lahan perlu memahami dasar-dasar ini untuk melindungi hak dan kepentingan sah mereka.

Kasus reklamasi lahan dan perkembangan terkini mengenai perubahan hukum.

Selama pengelolaan dan penggunaan lahan, terdapat tiga situasi umum yang menyebabkan pencabutan sertifikat penggunaan lahan untuk memperbarui status terkini dari bidang tanah tersebut:

Pengambilalihan lahan oleh negara secara keseluruhan: Apabila seluruh lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Penggunaan Lahan diambil alih sesuai dengan hukum (untuk keperluan pertahanan nasional, keamanan, pembangunan sosial- ekonomi , dll.), otoritas yang berwenang akan mencabut sertifikat hukum yang telah diterbitkan sebelumnya.
Penerbitan sertifikat penggunaan lahan pengganti: Apabila pengguna lahan membutuhkan atau diharuskan mengganti sertifikat lama mereka dengan yang baru, pihak berwenang akan mengambil kembali sertifikat lama sebelum menyerahkan sertifikat yang baru.
Perubahan pendaftaran tanah: Dalam kasus perubahan hak penggunaan tanah atau aset yang melekat pada tanah yang memerlukan penerbitan sertifikat baru menurut hukum, sertifikat lama akan dicabut untuk menyelesaikan prosedur tersebut.

Penanganan sertifikat yang diterbitkan melanggar peraturan.

Salah satu peraturan terpenting adalah pencabutan Sertifikat Hak Penggunaan Lahan apabila ditemukan penyimpangan selama proses penerbitan. Secara spesifik, sertifikat hak penggunaan lahan akan dicabut jika pihak berwenang menetapkan bahwa penerbitan tersebut melibatkan kesalahan-kesalahan berikut:

Hak penggunaan lahan diberikan tanpa kewenangan yang semestinya atau kepada penerima yang salah.
Luas lahan yang dialokasikan tidak sesuai dengan luas sebenarnya atau catatan kantor pendaftaran tanah.
Orang yang diberikan lisensi tersebut tidak memenuhi persyaratan kelayakan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penentuan tujuan penggunaan lahan, durasi penggunaan lahan, atau asal penggunaan lahan yang tidak tepat pada saat penerbitan.

Pencabutan berdasarkan putusan dan keputusan dari otoritas kehakiman.

Selain melalui prosedur administratif, Sertifikat juga dapat dicabut berdasarkan keputusan yang berlaku dari Pengadilan dan lembaga penegak hukum:

Sertifikat yang Dibatalkan oleh Pengadilan: Apabila putusan atau keputusan pengadilan menetapkan bahwa suatu sertifikat tidak lagi sah secara hukum dan dinyatakan tidak berlaku, maka instansi pengelola tanah akan melaksanakan prosedur pencabutan sesuai dengan proses yang telah ditetapkan.
Penanganan aset untuk penegakan putusan: Sertifikat hak guna lahan dicabut ketika hak guna lahan atau aset yang melekat pada lahan tersebut dilelang atau dialihkan untuk menegakkan putusan. Dalam kasus di mana pihak yang berkewajiban untuk mematuhi putusan dengan sengaja menolak untuk menyerahkan sertifikat, pihak berwenang tetap akan melanjutkan pencabutan sertifikat tersebut untuk menyelesaikan pengalihan aset.

Khususnya, Pasal 5 Ayat 152 Undang-Undang Pertanahan 2024 menekankan bahwa, selain kasus-kasus yang disebutkan di atas, pencabutan sertifikat penggunaan lahan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan atau keputusan Pengadilan Rakyat yang telah dilaksanakan, atau rekomendasi tertulis dari lembaga pelaksana. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah pencabutan sewenang-wenang dan menjamin hak milik yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Peringatan: Pembeli properti wajib memverifikasi status hukum dan keakuratan informasi pada Sertifikat Kepemilikan dengan pihak berwenang terkait sebelum melanjutkan transaksi untuk menghindari risiko terkait pencabutan sertifikat akibat kesalahan di masa lalu.

Sumber: https://baolaocai.vn/6-truong-hop-thu-hoi-so-do-theo-luat-dat-dai-2024-post902031.html