Menurut laporan, sekitar tahun 2000, keluarga tersebut memiliki hampir 10.000 meter persegi lahan pertanian yang termasuk dalam perencanaan pembangunan kawasan perumahan yang digabungkan dengan fungsi budaya. Setelah lahan tersebut direklamasi dan diberi kompensasi, keluarga tersebut hanya tersisa sekitar 500 meter persegi.

Selama proses kompensasi, pihak berwenang mencabut sertifikat hak guna lahan lama (buku merah) dan menerbitkan sertifikat baru untuk area yang tersisa. Dalam sertifikat tersebut, tujuan penggunaan lahan tercantum sebagai “Padi”.

Namun, menurut warga setempat, lahan ini terletak di tengah kawasan permukiman, sehingga tidak ada yang bisa ditanami di sana selama bertahun-tahun. Pada tahun 2008, ibu warga tersebut membangun rumah di lahan itu agar anak-anaknya memiliki tempat tinggal.

Saat ini, sang ibu ingin mengubah tujuan penggunaan lahan menjadi lahan perumahan untuk mempermudah pembagian dan pemberian lahan kepada anak-anaknya. Keluarga tersebut khawatir apakah kasus ini memenuhi syarat untuk kebijakan preferensial.

Menanggapi hal tersebut di atas, Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa dasar untuk alokasi lahan, penyewaan lahan, dan izin konversi penggunaan lahan saat ini diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Pertanahan 2024, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Perencanaan Kota dan Pedesaan 2024.

Sesuai peraturan, untuk kasus di mana rumah tangga atau individu mengubah lahan pertanian di dalam kawasan permukiman, lahan pertanian yang terletak di lahan yang sama dengan lahan permukiman menjadi lahan permukiman, atau lahan non-pertanian selain lahan permukiman menjadi lahan permukiman, dasar pertimbangannya adalah rencana tata guna lahan tingkat kabupaten atau rencana umum atau rencana zonasi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perencanaan kota dan pedesaan yang disetujui oleh otoritas yang berwenang.

Kementerian menyatakan bahwa pengubahan lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memerlukan izin dari instansi negara yang berwenang, sebagaimana diatur dalam poin b, klausul 1, Pasal 121 Undang-Undang Pertanahan 2024.

Kewenangan untuk mengizinkan konversi penggunaan lahan saat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 14 Keputusan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 tentang desentralisasi kewenangan kepada Komite Rakyat Provinsi di bidang pertanahan.

Selain itu, prosedur pelaksanaannya juga diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Dengan demikian, Komite Rakyat Provinsi akan mengeluarkan peraturan khusus mengenai prosedur administrasi pertanahan di provinsi tersebut, termasuk prosedur perubahan tujuan penggunaan lahan.

Terkait kekhawatiran masyarakat tentang kebijakan preferensial dalam pengubahan lahan sawah menjadi lahan permukiman, Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kewajiban keuangan pengguna lahan ketika mengubah tujuan penggunaan lahan diatur dalam Pasal 2, Ayat 121 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2024.

Oleh karena itu, pengguna lahan harus memenuhi kewajiban keuangan mereka sebagaimana diatur oleh hukum; rezim penggunaan lahan, hak dan kewajiban pengguna lahan diterapkan sesuai dengan jenis lahan setelah diubah fungsinya.

Namun, karena kurangnya catatan lengkap dan dokumen spesifik terkait kasus tersebut, pihak instansi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Yang perlu diperhatikan, pengaduan tersebut menyatakan bahwa keluarga tersebut telah diberikan sertifikat penggunaan lahan untuk area seluas hampir 500m2 untuk budidaya padi, tetapi mereka telah mengubah sebagian lahan tersebut menjadi lahan perumahan.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup merekomendasikan agar warga menghubungi Komite Rakyat di kecamatan tempat lahan tersebut berada untuk meminta bimbingan dan pertimbangan, serta penyelesaian sesuai dengan kewenangan dan peraturan hukum yang berlaku.

Sumber: https://vietnamnet.vn/xay-nha-tren-dat-lua-nam-lot-giua-khu-dan-cu-tu-2008-tinh-tien-the-nao-2527792.html